Terbukti Terima Suap-Gratifikasi, Eks Gubernur Kepri Divonis 4 Tahun Bui

Terbukti Terima Suap-Gratifikasi, Eks Gubernur Kepri Divonis 4 Tahun Bui

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 14:13 WIB
Nurdin Basirun
Nurdin Basirun (Foto: Ari Saputra)

Penerimaan gratifikasi itu berasal dari para pengusaha/investor terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi serta ditambah dengan penerimaan dari para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Nurdin juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.228.500.000 subsider 6 bulan. Selain itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan hak politik 5 tahun," ujarnya.

Selain itu, Ali mengatakan majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti yang sudah dirampas. Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti uang yang ditemukan di rumah dinas terdakwa menurut majelis hakim dikembalikan sedangkan di tuntutan dirampas untuk negara," tutur Ali.

Atas perbuatan, Nurdin bersalah melanggar Pasal 12 ayat (1) a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Jo 64 ayat (1) KUHP.


(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads