Cegah Corona, Bupati Bone Bolango Batasi Aktivitas Jual Beli di Pasar

Cegah Corona, Bupati Bone Bolango Batasi Aktivitas Jual Beli di Pasar

Ajis Khalid - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 11:09 WIB
Poster
Ilustrasi Penyebaran Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Gorontalo -

Bupati Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou, mengeluarkan edaran pembatasan aktivitas transaksi jual-beli barang di pasar guna mencegah penyebaran virus COVID-19. Pembeli dan pedagang hanya bisa bertransaksi tiga jam.

"Ini ikhtiar kita mencegah penyebaran virus COVID-19, kita sudah mengeluarkan edaran dan imbauan kepada pedagang yang ada di pasar," kata Hamim Pou kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Ada lima poin yang dikeluarkan tentang pemberlakuan aktivitas transaksi jual-beli barang di pasar rakyat atau tradisional dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19. Selain itu, waktu transaksi jual-beli di pasar diberlakukan dari pukul 06.00 Wita sampai 09.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pedagang di Pasar Tradisional Laino Tolak Disemprot Disinfektan:

Selama melakukan transaksi jual-beli di pasar warga diharapkan tetap melaksanakan protokol physical distancing dengan pembeli lainnya dan pedagang. Warga juga diminta wajib memakai masker selama beraktivitas di pasar.

"Surat edaran ini kita akan berlakukan selama seminggu, dan minggu depan kita liat lagi apakah akan diubah jam transaksinya, tidak lagi dari jam 06.00 sampai jam 09.00. Tapi, dari jam 09.00 sampai 12.00, biar warga dapat sinar matahari agar tubuh kuat tidak kena virus," jelas Hamim.

Dia juga menambahkan Pemkab Bone Bolango sudah menganggarkan Rp 26 miliar. Anggaran itu dipakai untuk membeli alat kesehatan sendiri dan anggaran buat jaring pengaman sosial (JPS).

"Anggaran JPS sekitar 10 miliar. Yang akan kita adakah 30 ribu paket JPS untuk 3 bulan. Dan setiap bulan kita akan salurkan ke 10 ribu kepala keluarga yang terkena dampak virus Corona," katanya.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads