PSBB DKI: Kendaraan Tak Dibatasi, Penumpang Dikurangi

PSBB DKI: Kendaraan Tak Dibatasi, Penumpang Dikurangi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 08:21 WIB
Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jelang penerapan PSBB, kemacetan masih terjadi di Jakarta.
Potret kemacetan Jakarta jelang penerapan PSBB (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan di DKI Jakarta pada 10 April 2020 mendatang. Moda transportasi menjadi salah satu yang dilakukan pembatasan.

Pembatasan yang dimaksud adalah mengenai jumlah penumpang dan jam operasional. Sementara, untuk volume kendaraan, tak ada pembatasan saat PSBB diberlakukan.

"Jumlah kendaraannya tidak berkurang. Dikuranginya pada volume penumpang kendaraan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI, Rabu (8/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu berlaku bagi transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Tak ada larangan bagi mereka beroperasi. Namun, physical distancing wajib ditaati demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Volume kendaraan itu dikurangi, jadi yang biasanya di situ kapasitasnya 50 jadi 25 gerbong, yang kapasitasnya 100 jadi 50. Tetapi jumlah kendaraannya tidak berkurang. Jam operasinya berkurang dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," tutur Anies.

ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Akan Tingkatkan Patroli Selama PSBB:

Pembatasan itu selaras dengan Pedoman PSBB yang diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020. Dalam Pasal 13 ayat 10, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum tetap boleh berjalan namun harus memperhatikan jumlah penumpang dan jarak aman.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Aturan itu juga dijelaskan lebih detail dalam lampiran Permenkes, yang berbunyi:

a. Transportasi yang mengangkut penumpang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan ray (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
b. Transportasi yang mengangkut barang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial.

Halaman 2 dari 2
(mae/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads