Jakarta -
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan panduan lengkap penggunaan alat pelindung diri (APD). Panduan ini dibuat untuk tenaga medis yang bertugas menangani kasus COVID-19.
"APD sebagai penghalang memiliki potensi untuk memblokir penularan kontaminan, seperti darah, cairan tubuh, ataupun sekresi pernapasan," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB Indonesia, Kamis (9/4/2020).
APD yang dibutuhkan oleh tenaga medis terdiri atas masker, pelindung wajah, gaun coverall, apron, sarung tangan, pelindung kepala, serta pelindung sepatu. Bambang mengatakan panduan yang diterbitkan oleh Kemenkes secara perinci menjelaskan petunjuk penggunaan APD bagi tenaga medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, setiap tenaga medis yang hendak menggunakan APD perlu mengetahui potensi bahaya terhadap kesehatannya.
"Nantinya, Bapak-Ibu bisa lihat di buku ini. Pada halaman 13 ada penjelasan APD apa saja yang digunakan, siapa saja yang gunakan dan pada level berapa APD-APD digunakan, semua bisa dilihat jelas dalam buku ini. Pemilihan APD tepat guna perlu mengidentifikasi potensi paparan penularan serta memahami dasar kerja APD yang digunakan di mana potensi bahaya tersebut mengancam petugas kesehatan di RS," jelasnya.
Pentingnya Masker N95 Bagi Dokter Gigi, Spesialis THT, dan Mata:
Selain itu, Bambang menilai bahwa bahan baku APD harus mendukung aktivitas tenaga medis dalam menangani pasien COVID-19. APD harus fleksibel, tidak gampang rusak, serta tidak membatasi ruang gerak petugas kesehatan.
"APD hendaknya ringan dan nyaman digunakan, dapat digunakan fleksibel, tidak menimbulkan bahaya tambahan, tidak gampang rusak, memenuhi kebutuhan standar yang ada, pemeliharaan mudah, dan tidak batasi gerak petugas kesehatan," kata Bambang.
Panduan mengenai penggunaan APD bagi tenaga medis ini dibuat berdasarkan petunjuk dari WHO dan CDC. Meskipun WHO dan CDC tidak mewajibkan menggunakan gaun coverall, penggunaan APD ini dirasa perlu. Alasannya, ia menilai bahwa kasus konfirmasi positif di Indonesia mengalami peningkatan. penggunaan gaun bagi tenaga medis mampu memperluas perlindungan diri dari paparan COVID-19.
"Kemudian, terkait pemakaian gaun coverall, sampai saat ini WHO dan CDC tidak persyaratkan. Tapi, sebagai alternatif disediakan bisa digunakan. Seiring laju konfirmasi positif kasus COVID-19 yang bertambah cepat, penggunaan gaun coverall bisa memperluas perlindungan diri bagi petugas," katanya.
Bambang juga menilai bahwa penggunaan APD harus disertai oleh praktik pengendalian infeksi lainnya. Tenaga medis harus selalu menjaga kesehatan dengan mencuci tangan yang benar, menerapkan etika batuk dan bersin serta memisahkan APD yang telah dipakai atau terpapar virus Corona.
"Penggunaan APD tepat guna juga harus disertai praktik pengendalian infeksi lainnya oleh tenaga kesehatan, seperti mencuci tangan yang benar, etika batuk dan bersin, serta pemindahan & pembuangan APD yang telah terkontaminasi atau telah digunakan untuk mencegah terpaparnya pemakai dan orang lain terhadap bahan infeksius," sambungnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini