Polisi Utamakan Upaya Preventif soal Corona: Penegakan Hukum Langkah Terakhir

Polisi Utamakan Upaya Preventif soal Corona: Penegakan Hukum Langkah Terakhir

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 11:10 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra (Audrey-detikcom)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra (Audrey/detikcom)
Jakarta -

Polisi menegaskan akan mengedepankan upaya preventif dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). Polisi mengatakan penegakan hukum merupakan pilihan terakhir.

"Bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polri adalah merupakan upaya yang paling akhir atau ultimum remedium. Karena yang kami kedepankan adalah pola pendekatan kepolisian yang bersifat preemptif dan juga preventif," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Kamis (9/4/2020).

Asep mengaku polisi akan mengingatkan dan memberikan imbauan agar para pelaku tidak melanggar hukum. Ia menegaskan penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila imbauan polisi tidak diindahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aplikasinya adalah kita memberikan imbauan dan juga kita melakukan pemantauan yang sifatnya mengingatkan dan juga pencegahan. Apabila kedua upaya ini tidak efektif, maka kemudian upaya penegakan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memberikan jaminan kepastian kepada para pelaku kejahatan tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Kasus Positif Corona Terus Naik, Perlukah Pakai APD Cover-All?:

Polisi meminta pelaku usaha yang memproduksi ataupun yang mendistribusikan alat perlindungan diri (APD) hingga hand sanitizer yang dibutuhkan selama pandemi COVID-19 untuk menaati peraturan yang berlaku. Polisi mengingatkan bagi para penimbun bisa dijerat pidana.

"Kami ingin menyampaikan imbauan kepada masyarakat, yang secara khusus kepada seluruh pelaku usaha baik yang memproduksi dan mendistribusikan alat perlindungan diri harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan UU. Tentunya sudah dijelaskan apabila tidak dipatuhi ada perundang undangan telah mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus," ungkapnya.

Asep mengatakan polisi juga harus menggunakan APD saat melakukan pelayanan masyarakat, seperti berkunjung, berpatroli, menolong masyarakat ketika terjadi sebuah kecelakaan, serta khususnya anggota kepolisian yang melayani pasien-pasien di rumah sakit kepolisian ataupun yang sedang diperbantukan sebagai tenaga medis di rumah sakit yang telah ditunjuk khusus seperti di rumah sakit darurat.

Asep juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan rasa simpati, empati, dan gotong royong dalam menangani penyebaran COVID-19. Polisi mengajak masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan physical distancing dengan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads