Namun penjara rupanya tidak membuatnya kapok dan bertaubat. Dia justru menipu banyak korban dari balik penjara.
"Jadi ada yang modusnya transfer uang ke rekening, kemudian kirim-kirim pulsa. Jadi walaupun di penjara, yang bersangkutan masih melakukan aksinya. Begitu keluar, dia melakukan aksi serupa yang kita tangani sekarang," bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TH bebas dari penjara pada Januari 2020. Udara bebas membuat tersangka justru kembali melakukan perbuatannya.
Pada 25 Maret 2020, dia mengajak korban seorang wanita berinisial RZ (44) untuk berkencan.
Korban diajak check in ke sebuah hotel di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Korban dan pelaku sempat berhubungan intim.
Saat korban sedang mandi, pelaku lalu membius korban lewat minuman cokelat. Korban kemudian tidak sadarkan diri dan pelaku pun merampas harta milik korban.
Setelah tidak sadarkan diri, korban mencoba turun dari kamar di lantai 2. Saat hendak turun, korban terjatuh dari lantai 2 ke lantai 1 lantaran saat itu masih terpengaruh bius.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
(mei/mei)