Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban sebelumnya check in bersama dengan pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku pada 2 April 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus pelaku mengajak korban check in, lalu membiusnya," tuturnya.
Pelaku membius korban untuk merampas barang-barang milik korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan membiarkan korban di dalam kamar hotel.
"Setelah korban sadarkan diri, kemudian korban berusaha turun dari lantai 2, kamarnya di lantai 2," tuturnya.
Pada saat hendak turun itu, diduga korban masih terpengaruh bius sehingga dia terjatuh ke lantai 1 hotel tersebut. Pihak rumah sakit kemudian membawa korban ke rumah sakit.
"Sempat dirawat 2 hari di ICU RS Husada. Dua hari kemudian meninggal dunia di rumah sakit," tandasnya.
(mei/mei)