Penjelasan Anies hingga Polri soal Penegakan Hukum saat Penerapan PSBB

Penjelasan Anies hingga Polri soal Penegakan Hukum saat Penerapan PSBB

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 08:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur Jakarta Anies Baswedan (dok. istimewa)
Jakarta -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di Jakarta per 10 April 2020. Penegakan hukum bakal diberlakukan agar warga menaati aturan PSBB.

Pemberlakuan PSBB disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Selasa 7 April 2020.

"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, akan ada penegakan hukum oleh aparat agar PSBB ditaati oleh seluruh warga.

ADVERTISEMENT

Berikut penjelasan Anies hingga Polri soal penegakan hukum saat PSBB diberlakukan:

Apa Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?:

Anies Susun Peraturan

Anies sedang merumuskan aturan untuk teknis pelaksanaan PSBB. Jadi, ada kekuatan hukum agar aturan itu diikuti seluruh warga Jakarta.
"Bagi masyarakat Jakarta yang akan kita lakukan (PSBB) mulai tanggal 10, utamanya pada penegakan, karena akan disusun peraturan yang peraturan ini punya kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," ucap Anies.

Anies mengaku masyarakat DKI Jakarta tidak akan heran atas kebijakan PSBB. Pasalnya, secara prinsip, PSBB sudah dilakukan di Jakarta selama tiga minggu. Perbedaannya cuma sebatas adanya ketegasan aturan.

Gugus Tugas: Penegakan Hukum Bagi Pelanggar

Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo mengatakan penegakan hukum itu dilakukan terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

"Kemudian juga dalam beberapa hal kemungkinan akan ada penegakan hukum dari aparat yang berwenang," kata Doni usai ratas bersama Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan oleh YouTube Setpres, Senin (6/4/2020).

Doni pun berharap masyarakat mengikuti aturan dan disiplin selama PSBB diterapkan. Sehingga, penegakan hukum tak perlu dilakukan sebagai upaya mendorong masyarakat agar disiplin dalam melakukan social distancing atau physical distancing.

"Tapi kita sangat berharap bahwa pendekatannya adalah pendekatan kedisiplinan, pendekatannya adalah pendekatan kesadaran kolektif untuk bisa memahami kenapa pemerintah melakukan berbagai macam hal untuk melakukan pembatasan kepada kegiatan masyarakat," tuturnya.

Doni menjelaskan penegakan hukum itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya teknis PSBB diatur dengan baik. Jokowi, kata dia, meminta protokol yang dapat menjadi acuan daerah dalam menerapkan PSBB untuk disusun.

Polri: Penegakan Hukum Tidak Harus Ditahan

Polisi menjelaskan implementasi penerapan penegakan hukum saat PSBB diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku tergantung dari perbuatan melawan hukumnya saat PSBB berlangsung.
"Kalau hoax ya UU ITE. Menimbun bahan pokok atau kesehatan ya ada undang-undangnya. Tergantung kegiatannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Argo.Argo menjelaskan penegakan hukum di masa PSBB tidak harus berupa pidana kurungan. Ia memastikan polisi tidak akan bertentangan dengan kebijakan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk melepaskan narapidana umum demi mengurangi over kapasitas dan mencegah penularan Corona di lapas maupun rutan.

"Itulah yang harus dipahami bahwa semua pelaku tidak harus ditahan. Bisa tahanan kota, bisa tahanan rumah, bisa tidak ditahan. Kasus tetap jalan terus, kewenangan ada di penyidik. Mana yang jadi kontraproduktif?" ujar Argo.

Isi Telegram Kapolri soal PSBB

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram yang berisi 4 kejahatan yang harus dicegah dan ditindak di masa pandemi COVID-19. Perintah ini sekaligus untuk mendukung kebijakan Pemerintah soal PSBB.

"Ya, benar," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo soal surat telegram tersebut kepada detikcom, Minggu (5/4/2020).

Surat telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 ini ditandatangani Sigit atas nama Kapolri dan diterbitkan pada Sabtu, 4 April 2020.

Pertama, kejahatan kriminal jalanan saat arus mudik, kerusuhan/penjarahan yang dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 362, 363, 365, 406 dan 170. Kedua, tindak pidana menolak atau melawan perintah petugas yang berwenang yang pelanggarannya diatur dalam Pasal 212 dan 218 KUHP dan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Ketiga, tindak pidana menghambat kemudahan yang bunti pelanggarannya diatur dalam Pasal 77 juncto 50 ayat 1 dan Pasal 79 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Keempat, tindak pidana tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggara karantina kesehatan sebagaimana pelanggarannya diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Idham Azis kemudian memberi 10 butir pedoman penanganan perkara, yaitu:

1. Melakukan identifikasi dan pemetaan serta penilaian dalam rangka memperoleh gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi wabah COVID-19.
2. Berkoordinasi dengan pemda maupun perusahaan untuk memasang CCTV di lokasi yang rawan terjadinya kejahatan/penjarahan.
3. Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap street crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.
4. Antisipasi modus operandi kejahatan terhadap orang yang berpura-pura menjadi petugas disinfektan.
5. Antisipasi adanya penolakan pemakaman korban COVID-19.
6. Aktifkan kring serse di jajaran.
7. Laksanakan giat dengan sasaran street crime, pungutan liar dan premanisme.
8. Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti media sosial yang timbulkan dampak negatif terhadap kinerja polri dengan konten hoax, hatespeech yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
9. Melakukan penegakan hukum bila menemukan pelanggaran hukum di jajaran.
10. Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.

"Surat telegram ini bersifat petunjuk dn arahan sekaligus perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan," ujar Idham.

Surat Telegram soal Kejahatan Bahan Pokok

Selain itu ada juga surat telegram yang membahas khusus soal ketersediaan bahan pokok dan proses distribusinya, di mana jajaran reserse dimintai mewaspadai pelaku-pelaku kejahatan yang memainkan harga dan melakukan penimbunan. Serta menghalangi dan menghambat jalur distribusi bahan pokok.

Surat telegram itu bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri dan diterbitkan pada Sabtu, 4 April 2020.

Anggota reserse diminta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan identifikasi dan pemetaan serta penilaian dalam rangka memperoleh gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi wabah COVID-19.
2. Melakukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan kebutuhan bahan pokok.
3. Melaksanakan kegiatan kampanye terhadap ketersediaan dan distribusi untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.
4. Gangguan pada komoditi gula, untuk dilaksanakan percepatan proses impor dan merubahperutkan raw sugar untuk gula kristal rafinasi menjadi gula kristla putih. Sedangkan untuk komoditas bawang putih dan bawang bombay dilakukan dengan mendorong importir merealisasikan impor tanpa rekomendasi izin produk hortikultura dan surat perizinan impor.
5. Melakukan bantuan guna memperlancar serta mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen, importir, gudang disrtibutor sampai dengan pasar dan konsumen.
6. Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti media sosial yang timbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dengan konten hoax, hatespeech yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
7. Melakukan penegakan hukum bila menemukan pelanggaran hukum di jajaran.
8. Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.

Halaman 4 dari 4
(aan/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads