Jakarta PSBB Hari Ini, Lalu Apa yang Bakal Berubah?

Jakarta PSBB Hari Ini, Lalu Apa yang Bakal Berubah?

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 14:38 WIB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Memasuki minggu ketiga imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH), kualitas udara di Jakarta terus membaik seiring dengan minimnya aktivitas di Ibu Kota. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada Kamis 3 April pada pukul 12.00 WIB, Jakarta tercatat sebagai kota dengan indeks kualitas udara di angka 55 atau masuk dalam kategori sedang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.
Ilustrasi Jakarta Saat Pandemi Corona (Galih Pradipta/Antara Foto)

Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, setelah Menkes menetapkan status PSBB, Pemprov DKI wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov DKI juga harus secara konsisten mendorong mensosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri, pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," demikian bunyi Pasal 12 Permenkes tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama masa PSBB, sekolah, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga pelatihan, dan sejenisnya akan diliburkan. Proses belajar-mengajar di sekolah diganti dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Tempat kerja juga diliburkan. Maksudnya, dilakukan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, tak semua kantor diliburkan. Sejumlah kantor masih diperbolehkan beroperasi namun dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan pencegahan penyebaran COVID-19. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 yang berbunyi:

"Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya."

Ada 4 macam kantor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi, yakni kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik. Kemudian, perusahaan komersial dan swasta, perusahaan industri dan kegiatan produksi, serta perusahaan logistik dan transportasi yang memberikan layanan seperti dijelaskan dalam Pasal 13 ayat 3.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads