Pemerintah pusat menyatakan beberapa daerah sudah mengajukan permohonan penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi virus Corona COVID-19. Daerah yang sudah mengajukan permohonan diminta segera melengkapi dengan rencana aksinya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengenai keputusan setelah pemerintah daerah (pemda) yang mengajukan PSBB. Daerah yang diketahui mengusulkan PSBB adalah DKI Jakarta.
"Kami dari gugus tugas telah membuat surat kepada Bapak Menkes agar para daerah yang telah mengajukan usulan untuk mendapatkan izin PSBB ini melengkapi dengan rencana aksinya dan juga membuat rencana tentang kesiapannya, sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," ujar Doni dalam pernyataannya seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (6/4/2020).
Pedoman PSBB sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Doni mengatakan pemerintah pusat belum memberi persetujuan terhadap daerah yang sudah mengajukan PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal PSBB, Jokowi Minta Pusat-Daerah Koordinasi:
"Belum," kata Doni.
Lewat Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, kepala daerah menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain guna penetapan status PSBB penanganan COVID-19. Menkes menyampaikan keputusan atas usulan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
"Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka pemerintah daerah harus melengkapi data dukung paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri," tulis poin nomor 11 mengenai tata cara penetapan PSBB penanganan COVID-19.