Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menyurati Kementerian Kesehatan terkait penanganan virus Corona (COVID-19). Anies menyebut dirinya meminta ditetapkan PSBB bagi Jakarta.
"Hari ini kita akan mengirimkan surat ke pada Menteri Kesehatan, meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ujar Anies saat menyampaikan laporan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (2/4/2020).
Anies mengatakan, dalam PP 21, gubernur hanya bisa mengatur satu provinsi. Sedangkan, menurutnya, epicenter Corona terdapat di 3 provinsi.
"Tapi ada concern-nya Pak Wapres di sini, karena dalam PP 21 itu gubernur hanya bisa mengatur pergerakan dalam satu provinsi. Sementara epicenter-nya 3 provinsi. Karena Jabodetabek ini ada yang Jawa Barat, ada yang Banten," kata Anies.
Oleh sebab itu, Anies menyebut pihaknya mengusulkan ada kebijakan tersendiri bagi kawasan Jabodetabek. Jadi, batas administrasi berbeda dengan penyebaran Corona di Jabodetabek.
"Karena itu, kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek, di mana batas-batas administrasi pemerintahan itu berbeda dengan penyebaran kasus COVID di Jabodetabek," tuturnya
Tidak hanya itu, Anies juga meminta beberapa hal kepada pemerintah pusat untuk menangani masyarakat yang terdampak Corona. Salah satunya segera dilaksanakannya program bantuan.
"Kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat yang pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status, untuk kita bisa mengeluarkan peraturan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang kedua kita mengharapkan agar program-program bantuan yang tadi dibahas bersama dalam ratas bisa dieksekusi," sambungnya.
(dwia/tor)