Menurut Kasrul, hasil pemeriksaan rapid test harus dikonfirmasi ulang melalui pemeriksaan PCR. Pasien tersebut kini ditangani sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
"Nah, ternyata hasilnya positif. Karena hasilnya positif, secara medis hasilnya tes itu harus dikonfirmasi lagi dengan PCR, tapi sejauh ini pasien tersebut kami perlakukan sebagaimana pasien positif, diberlakukan sama dengan pasien positif, sambil menunggu spesimen. Sudah dikirim kemarin. Kami tunggu 1-2 hari lagi," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasrul mengatakan pasien tersebut kini berada di ruang isolasi di Rumah Sakit Tentara (RST) Ambon.
"Pasiennya perempuan, umurnya di atas 70 tahun. Masih di RST sekarang di ruangan isolasi. Jadi diperlakukan pasien positif. Kami tunggu hasil PCR untuk melakukan penjajakan. Sekarang kami kirim ke Jakarta karena Maluku masuk ke labnya DKI," ujar dia.
(knv/knv)