Selain itu, Alfian meminta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. Dia mengatakan Disdik juga bakal memberi pendampingan kepada korban pencabulan tersebut.
"Anak itu akan diberikan bantuan psikolog," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pencabulan salah satu siswi SMK di Deli Serdang. Ketujuh tersangka itu adalah YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP dan RI.
Ketujuh tersangka itu diduga sudah dua kali melakukan aksi bejatnya. Aksi tersebut dilakukan di kantin kosong dan rumah salah satu tersangka.
Polisi menduga korban diajak oleh JA, yang kini jadi buron. Menurut polisi, korban dan JA memang dekat sehingga tidak ada kecurigaan atas ajakan tersebut.
"Jadi dibawalah ke kantin kosong sekolah itu, kawannya yang lain ikuti dari belakang," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus.
(haf/haf)