Karena surat permohonan PDIP yang tidak diakomodir oleh KPU, kemudian muncul perkara suap-menyuap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku meminta kepada Saeful agar mengupayakan dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia. Kemudian Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar Wahyu bisa mengupayakan permintaan Harun Masiku.
Jaksa menyebut Saeful bersama-sama Harun Masiku memberikan uang senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Uang itu dimaksudkan agar Wahyu mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW PDI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI kepada Harun Masiku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ketua KPU Arief Budiman, jaksa menyebut Komisioner KPU lain yakni Hasyim Asyari juga melakukan pertemuan dengan para tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR ini. Pertemuan itu terjadi setelah Wahyu menerima uang dari Saeful.
Jaksa menyebut Wahyu meminta kepada anggota KPU lain agar surat permohonan dari DPP PDIP segera ditindaklanjuti dengan alasan karena 'di luar sudah ramai'. Lalu, menurut jaksa, pada 6 Januari 2020, Wahyu menyampaikan dalam rapat pleno KPU RI jika Agustiani Tio Fridelina selaku utusan PDIP ingin berkonsultasi terkait PAW DPR RI.
"Selanjutnya Wahyu Setiawan bersama dengan Hasyim Asy'ari selaku anggota KPU melakukan pertemuan dengan Agustiani Tio Fridelina di kantor KPU RI. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai prosedur atau mekanisme PAW Anggota DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezy Aprilia untuk digantikan oleh Harun Masiku dan karena posisi Riezky Aprilia telah dilantik sebagai anggota DPR RI, maka mekanisme penggantiannya harus melalui PAW yang diajukan oleh Pimpinan DPR RI kepada KPU RI dan bukan diajukan oleh DPP PDIP," tutur jaksa Taqdir.
(ibh/zap)