Jaksa mengatakan PDIP kemudian mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, yang pada pokoknya meminta suara Nazarudin Kiemas dialihkan ke Harun Masiku. Bahkan, kata jaksa, Harun Masiku langsung menemui Ketua KPU Arief Budiman agar permohonan PDIP itu bisa diakomodir. Namun permohonan PDIP itu ditolak KPU.
"Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2019 KPU RI mengirimkan surat Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena surat permohonan PDIP yang tidak diakomodir oleh KPU, kemudian muncul perkara suap-menyuap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku meminta kepada Saeful agar mengupayakan dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia. Kemudian Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar Wahyu bisa mengupayakan permintaan Harun Masiku.
Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.
"Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap sejumlah SGD 19.000 dan SGD 38.350 yang seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020).
"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," ujarnya.
(ibh/dhn)