Tidak hanya pemerintah, imbauan disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar Kiai Haji Baharuddin yang mengatakan wajib mengebumikan orang yang telah meninggal dunia, khususnya jika ia beragama Islam.
"Iya, tidak boleh tidak. Harus dimakamkan," ujar KH Baharuddin kepada detikcom, Selasa (31/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa dibiarkan masyarakat melakukan hal demikian. Dan bagaimana kira-kira kalau mereka sendiri yang melarang di situ mereka meninggal, apa mau juga dilarang dikuburkan di situ?," imbuhnya.
Baharuddin menambahkan, masyarakat tidak perlu panik karena pemerintah telah menjamin pemakaman korban virus Corona sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Namun dia mengatakan perlunya pemerintah memberikan pemahaman kepada warganya.
"Ini sesuai dengan prosedur karena sebenarnya tidak ada jalan untuk ditolak. Hanya karena masyarakat itu panik, jadi ketakutan yang sangat sehingga itu ditolak. Kan ada juga pihak keamanan yang bisa mendampingi untuk dikebumikan," ujar Baharuddin.
Dalam kesempatan terpisah, MUI Jawa Barat juga meminta masyarakat agar tak menolak bila ada pasien meninggal karena Corona hendak dikubur di daerahnya. Penguburan terhadap jenazah dinilai wajib hukumnya.
"Masyarakat yang menolak itu sangat keliru. Karena menguburkan jenazah itu Fardu Kifayah, asalkan mengikuti protokol kesehatan, itu saja," ucap Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafei kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).
Rachmat juga meminta agar prosedur penanganan jenazah karena Corona dilakukan sesuai aturan medis. Masyarakat juga perlu paham soal prosedur penanganan jenazah positif Corona.
"Kalau sudah terbungkus plastik dan aman menurut ahli medis, jangan takut, jangan khawatir karena jenazah harus dimakamkan dan itu tidak akan mengganggu kesehatan yang lain," katanya.
"Jadi salah kalau ada yang menolak," kata Rachmat menambahkan.
Rachmat menambahkan proses penguburan atau galian kubur tak ada syarat tertentu. Menurutnya, penguburan dilakukan asalkan jenazah tertutup oleh tanah.
"Kuburan yang penting itu aman dari galian binatang dan bau busuknya tertutup. Itu saja, tidak perlu kedalaman satu meter atau dua meter, tergantung pada wilayahnya. Seperti di Saudi Arabia itu tidak dalam-dalam asal tertutup, standarnya tidak tergali oleh binatang dan bau busuknya tertutup," tuturnya.
(aan/dhn)