Untuk diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengirim surat kepada pemerintah pusat. Surat itu berisi permintaan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta.
Adanya surat itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengatakan surat itu tertulis tanggal 28 Maret dan diterima 29 Maret 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Mahfud melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (30/3).
Namun pihak Istana Kepresidenan mengatakan permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak. Penyebabnya, Presiden Jokowi memilih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Senin (30/3) malam.
(azr/azr)