Pusat Batalkan Larangan Bus Jurusan Jakarta, Dishub DKI Bicara Zona Merah Corona

Pusat Batalkan Larangan Bus Jurusan Jakarta, Dishub DKI Bicara Zona Merah Corona

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 31 Mar 2020 15:09 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafron Liputo.
Syafrin Liputo (Arief/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyetop atau melarang operasi bus jurusan Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari Kemenhub.

"Tentu perlu dipahami bahwa perizinan bus AKAP itu kan dari kementerian ya. Sebenarnya untuk pelaksanaan ini kan kita sudah lakukan pembahasan beberapa kali dan terakhir hari Minggu (29/3), disepakati untuk dilakukan penutupan yang kemarin," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).

"Nah, tentu kami dari Dishub setelah ada arahan dari Pak Menko (Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan) bahwa ini ditunda dulu ya ditunda. Kami harap setelah ini ada arahan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal kebijakan ini, Syafrin berbicara tujuan penyetopan operasi bus untuk mencegah wabah virus Corona menular ke daerah lain. Jakarta, menurut Syafrin, menjadi pusat atau zona merah wabah Corona di Indonesia.

"Perlu dipahami bahwa Jakarta ini sudah jadi episentrumnya wabah COVID-19. Yang keluar dari Jakarta itu, yang sehat, sebetulnya bisa saja sudah terpapar. Begitu yang bersangkutan sudah terpapar merasa sehat, dia menjadi carrier buat masyarakat lain yang di luar zona merah ini," kata Syafrin.

ADVERTISEMENT

Menurut Syafrin, Kemenhub saat ini sedang mengkaji dampak ekonomi dari larangan tersebut. Pemprov DKI Jakarta hanya menunggu arahan selanjutnya.

"Teman-teman Kemenhub sedang melakukan itu. Kita menunggu saja bagaimana kajian. DKI mengikuti apa yang menjadi kajian," ujar Syafrin.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta merencanakan penyetopan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), serta bus pariwisata jurusan Jakarta. Kebijakan itu seharusnya berlaku pada Senin (30/3) pukul 18.00 WIB.

"Sesuai rapat kami kemarin sore bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, juga Dirjen Bina Marga, banyak stakeholders lainnya. Itu sepakati mulai hari ini, jam 18.00 WIB itu kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jakarta, Jabodetabek sebenarnya, dari Jabodetabek," ucap Syafrin kepada wartawan, Senin (30/3).

Namun Kemenhub menolak rencana tersebut. Kemenhub menyebut belum ada kajian ekonomi terkait dengan kebijakan penyetopan operasi bus tersebut.

"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut Binsar Pandjaitan), pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan," ucap juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi, Senin (30/3).

"Seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads