Penjelasan Anies soal Kebijakan Larang Bus Jurusan DKI yang Ditolak Pusat

Penjelasan Anies soal Kebijakan Larang Bus Jurusan DKI yang Ditolak Pusat

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 20:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan disela-sela penandatanganan kerja sama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). CP201 melingkupi pekerjaan pembangunan dua stasiun bawah tanah yaitu Stasiun Thamrin dan Stasiun Monas dengan panjang terowongan 2,8 km dari HI ke Harmoni yang ditargetkan selesai pada Desember 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Anies Baswedan (Risyal Hidayat/Antara Foto)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan penyetopan atau larangan operasi bus jurusan Jakarta yang ditolak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut Anies, alasan pelarangan itu adalah untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Biar nanti Kepala Dinas Perhubungan menjelaskan secara detail (kebijakan). Salah satu poin utama adalah Jakarta adalah epicenter, dan kita berharap apa yang sekarang terjadi di Jakarta tidak menyebar ke seluruh Indonesia," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Bagi Anies, salah satu pencegahan penularan adalah pembatasan. "Karena itulah, langkah-langkah pembatasan dilakukan. Biar detailnya Pak Kadis Perhubungan menjelaskan," ucap Anies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan rencana pelarangan operasi bus jurusan Jakarta. Alasannya, Pemprov ingin menekan penyebaran kasus virus Corona di daerah.

"Harapannya, dengan pelarangan ini, maka akan bisa menekan penyebaran Corona virus ini di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP (orang dalam pemantauan) maupun PDP (pasien dalam pengawasan) yang cukup signifikan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Menurut Syafrin, kebijakan diambil setelah ada koordinasi dengan beberapa pihak. Khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Sesuai rapat kami kemarin sore bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, juga Dirjen Bina Marga, banyak stakeholders lainnya. Itu sepakati mulai hari ini, jam 18.00 WIB itu kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jakarta, Jabodetabek sebenarnya, dari Jabodetabek," ucap Syafrin.

Namun Kemenhub menolak rencana Anies tersebut. Kemenhub menyebut belum ada kajian ekonomi terkait dengan kebijakan penyetopan operasi bus tersebut.

"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut Binsar Pandjaitan), pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan," ucap juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

"Seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads