Medan -
Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, digelar secara online. Terdakwa tetap di rumah tahanan (rutan).
Sidang secara online ini digelar di Ruang Cakra 2, PN Medan, Selasa (31/3/2020), dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik memimpin jalannya persidangan di ruang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan dan para Penasehat Hukum terdakwa juga hadir di ruangan. Namun, tiga terdakwa tetap berada di rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan (Datuk Haris/detikcom) |
Ketiganya disidang dalam tiga berkas terpisah. Mereka secara bergantian mendengar dakwaan dibacakan JPU melalui video conference.
"Tidak kedengaran secara jelas Yang Mulia," sebut salah satu terdakwa, Zuraida Hanum.
Petugas kemudian mengecek alat komunikasi. Setelah dianggap sudah baik, pembacaan dakwaan dilanjutkan kembali.
Jamaluddin sebelumnya ditemukan tewas di mobil miliknya di area kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11/2019). Polisi kemudian menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin.
Tersangka pertama ialah Zuraida Hanum, yang merupakan istri hakim Jamaluddin. Dia diduga menyewa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi untuk membunuh sang hakim. Jefri dan Reza juga sudah menjadi tersangka dan sedang menjalani sidang perdana.
Dalam sidang ini, terdakwa tetap di dalam rumah tahanan (Datuk Haris/detikcom) |
"Ditetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat ke (1), 1e, 2e KUHPidana, Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam jumpa pers di Polda Sumut, di Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1).
Polisi juga sudah menggelar tiga kali rekonstruksi. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah fakta soal penyebab hingga cara para eksekutor menghabisi nyawa hakim Jamaluddin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini