Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, akan digelar secara online besok. Sidang digelar secara online di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.
"Iya, online," kata Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dihubungi, Senin (30/3/2020).
Terdakwa yang akan disidang ialah istri Jamaluddin, Zuraida Hanum, yang diduga menjadi otak pelaku pembunuhan. Selain itu, ada dua orang lain selaku eksekutor, yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erintuah mengatakan akan dilaksanakan pada Selasa (31/3). Dia menjelaskan, tersangka akan tetap berada di rumah tahanan saat proses persidangan.
"Besok (Selasa). Tersangkanya tetap di Rutan," kata Erintuah.
Namun, dia tak menjelaskan detail mekanisme persidangan online itu. Dia meminta semua pihak menunggu proses sidang dimulai besok.
Sebelumnya, Kepala Kejari Medan Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan mengirim jaksa senior sebagai penuntut umum dalam sidang pembunuhan ini. "Tim jaksa nanti senior semuanya. Namanya Parada, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho, ada Rambo," jelas Dwi, selasa (10/3).
Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di mobil miliknya di area kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11/2019). Polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin.
"Ditetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat ke (1), 1e, 2e KUHPidana, Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam jumpa pers di Polda Sumut, di Ja;an Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1).
(dhn/dhn)