Selain mendata warga yang keluar-masuk desa, pos jaga juga diminta mendata warga desa yang baru tiba dari perantauan. Perantau yaitu yang bekerja atau bersekolah dari luar desa.
"Yang berikutnya memeriksa dan mendata warga desa yang baru datang dari rantau. Jadi yang baru dari rantau ini yang dimaksud adalah selain pekerja dari daerah lain adalah juga yang termasuk yang sekolah, jadi yang terpenting adalah dari luar daerah, jadi termasuk mereka didata mereka siapa saja dan sebagainya," ucap Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila perantau datang dari daerah yang terdampak Corona seperti Jakarta, perantau itu harus diisolasi. Hal itu agar desa dapat dilindungi.
"Jika mereka ada kaitannya dengan dari wilayah yang terdampak COVID misalnya dari Jakarta, mereka harus masuk diisolasi yang disiapkan di desa. Ini akan jadi terprotect yang di desa," imbuh Eko.
(rfs/aud)