Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai payung hukum dalam mengatasi pandemi Corona. Hal ini didasarkan pada isu COVID-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Sedangkan darurat sipil diterapkan berdasarkan faktor keamanan dan pertahanan.
"Pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat sipil atau darurat militer," kata anggota koalisi Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Senin (30/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koalisi terdiri atas ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS. Menurut mereka, Presiden Jokowi harus berpijak pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menanggulangi permasalahan wabah COVID-19.
"Presiden harus mengeluarkan keppres terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial. Keppres tersebut termasuk mengatur struktur komando pengendalian bencana yang lebih jelas yang dipimpin oleh Presiden sendiri," ujar Erwin.
(knv/maa)