Sejumlah kelurahan dan permukiman di Makassar, Sulawesi Selatan, yang merupakan tempat tinggal warga positif virus Corona (COVID-19) diisolasi. Isolasi itu atas permintaan warga setempat dan puskesmas.
"Itu ada beberapa perumahan atau permukiman yang diisolasi. (Ada di Kelurahan) Ballapaparang dengan di daerah (Kelurahan) Buakana. Jadi permukiman di situ sama masyarakatnya di situ dengan pengawasan setempat," ujar Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb saat dimintai konfirmasi, Senin (30/3/2020).
Iqbal mengungkapkan dua kelurahan tersebut diisolasi atas permintaan puskesmas setempat. Untuk mengisolasi suatu kawasan, puskesmas di Makassar harus melapor kepada camat, koramil, dan polsek setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara ini (dua kelurahan diisolasi). Kan lihat dari permintaan puskesmas setempat. Puskesmas akan melapor ke camat dengan tripika (camat, koramil, polsek)," katanya.
Selain itu, ada perumahan dan permukiman lain yang diisolasi atas inisiatif warga sendiri. Namun Iqbal belum mengungkapkan mana saja permukiman di Makassar yang saat ini diisolasi imbas Corona.
"Ada beberapa atas permintaan warga sendiri, masyarakatnya sendiri. Sudah ada beberapa perumahan yang meminta ditutup, kita batasi," tuturnya.
Kota Makassar menjadi wilayah paling banyak kasus positif Corona di Sulsel. Dari 50 orang positif berdasarkan data di situs Sulsel Tanggap COVID-19 pada Senin (30/3/2020) tadi, 36 di antaranya warga Makassar. Dari 50 orang itu, 46 masih dirawat di rumah sakit dan 4 orang lainnya meninggal dunia.
Pemkot Makassar juga memperketat akses masuk dan keluar pulau-pulau di wilayahnya. Hal ini untuk meningkatkan physical distancing.
"Pemerintah Kota Makassar menerapkan aturan ketat untuk akses masuk ataupun keluar dari seluruh pulau yang ada di wilayah Kota Makassar. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas orang, menciptakan physical distancing di seluruh wilayah Kota Makassar," ujar Iqbal Suhaeb dalam keterangan tertulisnya.
Kebijakan ini juga dilaporkan Iqbal ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Pembatasan akses menuju pulau-pulau yang ada di Makassar dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona di Makassar.
"Pengurangan mobilitas orang ke pulau baik yang akan masuk maupun yang akan keluar. Kita berlakukan pembatasan yang ketat, kecuali untuk distribusi logistik," ujarnya.
Keputusan Iqbal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.01/123/S.Edar/Dishub/III/2020 tentang antisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19 di kepulauan dalam wilayah Kota Makassar.
"Kita menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh masyarakat yang keluar-masuk pulau serta melakukan pembatasan dan penjadwalan akses keluar-masuk angkutan kapal tradisional yang melayani penumpang dari dan ke pulau-pulau," jelas Iqbal.
"Selain itu, memberlakukan pengaturan angkutan distribusi barang logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pulau," lanjutnya.