Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperketat akses masuk dan keluar pulau-pulau di wilayahnya. Hal ini untuk meningkatkan physical distancing di tengah 36 warga Makassar dinyatakan positif Corona (COVID-19).
"Pemerintah Kota Makassar menerapkan aturan ketat untuk akses masuk ataupun keluar dari seluruh pulau yang ada di Wilayah Kota Makassar. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas orang, menciptakan physical distancing di seluruh wilayah Kota Makassar," ujar Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Kebijakan ini juga dilaporkan Iqbal ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Pembatasan akses menuju pulau-pulau yang ada di Makassar untuk menekan penyebaran virus Corona di Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengurangan mobilitas orang ke pulau, baik yang akan masuk maupun yang akan keluar. Kita berlakukan pembatasan yang ketat, kecuali untuk distribusi logistik," ujarnya.
Keputusan Iqbal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.01/123/S.Edar/Dishub/III/2020 tentang antisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19 di kepulauan dalam wilayah Kota Makassar.
"Kita menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh masyarakat yang keluar masuk pulau serta melakukan pembatasan dan penjadwalan akses keluar masuk angkutan kapal tradisional yang melayani penumpang dari dan ke pulau-pulau," jelas Iqbal.
"Selain itu, juga memberlakukan pengaturan angkutan distribusi barang logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pulau," lanjutnya.
Seperti diketahui, Makassar memiliki 12 pulau, 10 di antaranya merupakan pulau berpenghuni, seperti Lae lae, Samalona, Kodingareng Lompo, Barrang Lompo, Barrang Caddi, Bonetambung, Lumu Lumu, Langkai dan Lanjukang, pulau-pulau tersebut bagian dari Kepulauan Spermonde.
Sekolah di Rumah Siswa TK-SMP di Makassar Diperpanjang hingga 17 April
Iqbal juga memperpanjang waktu belajar di rumah untuk siswa TK, SD, dan SMP atau yang sederajat hingga 17 April mendatang. Kebijakan juga berlaku untuk sekolah swasta.
"Kita juga cermati perkembangan yang terjadi dan memang belum memungkinkan untuk dilakukan aktivitas belajar-mengajar di sekolah. Makanya solusi terbaik tetap meminta anak didik untuk belajar di rumah saja dulu sambil berharap virus ini cepat berlalu," ujar Iqbal.
Selain itu, para guru diminta untuk melakukan proses mengajar peserta didik dari rumah masing-masing. Sistem piket masuk sekolah bagi guru tetap diberlakukan, namun tidak untuk guru di atas usia 50 tahun.
"Guru dan tenaga kependidikan melakukan tugas piket secara bergiliran kecuali yang berusia di atas 50 tahun, wanita yang sedang mengandung dan atau memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan ginjal, atau diabetes agar melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing," ucapnya.