Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui video conference atau telekonferensi. Sidang melalui telekonferensi itu dimulai hari ini.
"Iya betul (sidang melalui telekonferensi)," kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yatno, saat dihubungi detikcom, Senin (30/3/2020).
![]() |
Namun, Yatno belum menjelaskan lebih detail mengenai mekanisme sidang melalui telekonferensi itu. Sebelumnya diberitakan PN Jakarta Pusat sepakat sidang perkara tindak pidana korupsi akan tetap digelar di tengah wabah virus Corona (COVID-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengatakan sidang akan diupayakan dilaksanakan melalui video conference. Hal ini diharapkan persidangan tindak pidana korupsi tetap bisa dilakukan meski di tengah wabah virus Corona.
"Saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference (vicon) yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/3).
Dengan cara ini KPK berharap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani bisa segera tuntas sesuai waktu yang ditentukan undang-undang.