Wahyu kemudian ditangkap dan diproses secara hukum. Pengadilan Negeri (PN) Serang akhirnya memutuskan Wahyu Nugroho MKom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran yang patut dapat menyangka pemberitahuan itu adalah bohong.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 10 (sepuluh) hari," kata majelis hakim yang diketuai Erwantoni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang menyebarkan pidato Wahyu adalah Eko Widodo. Ia memposting di akun twitternnya dengan caption:
Server KPU sudah disetting 01 menang 57%, ini sesuai dg hasil, lembaga survei bayaran mereka kompak sekali memasang elektabilitas, petahanan di angka tersebut!! Wa'makaru wa'makarallah.. #PrabowoSandiTakTerbendung.
Pada 22 Oktober 2019, PN Jaktim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Hakim menilai dakwaan tidak jelas. Atas hal itu, jaksa mengajukan banding. Putusan itu dikuatkan PT Jakarta pada 18 Maret 2020. Sebab dakwaan atas Eko disusun secara tidak cermat dan tidak jelas.
"Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b surat dakwaannya batal demi hukum," ucap majelis hakim dengan ketua majelis Hanizah Ibrahim dengan anggota Ester Ibrahim dan I Nyoman Adi Juliasa.
(asp/zap)