Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menilai tindakan Pemerintah Kota Tegal untuk pencegahan Corona (COVID-19) bukan karantina wilayah atau lockdown. Menurut BNPB, akses masuk Kota Tegal masih tidak sepenuhnya ditutup.
"Kayaknya nggak lockdown deh. Itu kereta saja bisa masuk, bisa lewat, bisa turunkan penumpang," ucap Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/3/2020).
"Kalau nggak salah hanya diblok beberapa jalan masuknya. Nggak boleh masuk kota. Kereta bisa lewat, turunkan penumpang," ujar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai jika memang satu kota melaksanakan lockdown, maka kota tersebut akan dikarantina.
"Lockdown kan tutup semuanya. Di kita tidak ada istilah lockdown, istilahnya karantina. Ditutup semua, (warga) dikasih makan semua, kita menerapkan yang ada di undang-undang," ucap Agus.
Begini Suasana Tegal Setelah Wali Kota Putuskan Local Lockdown:
Undang-undang yang dimaksud oleh Agus adalah UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, lockdown masuk dalam definisi karantina wilayah. Itu pun yang berwenang menetapkan statusnya adalah menteri/pemerintah pusat/presiden.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tegal memutuskan untuk menutup total akses ke wilayahnya selama empat bulan ke depan. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Local lockdown ini akan diterapkan pada 30 Maret 2020 dan berakhir 30 Juli 2020. Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan akses jalan protokol di dalam kota dan jalan penghubung antar kampung akan ditutup menggunakan beton.
"Kalau dilihat data, di Jakarta sudah ada 495 yang positif. Sementara banyak warga Kota Tegal dan sekitarnya yang merantau di Jakarta. Ini akan berpengaruh buruk untuk masyarakat Kota Tegal. Makanya, Kota Tegal akan gunakan local lockdown ini seluruhnya. Ada 49-50 titik akan ditutup menggunakan beton," kata Dedy Yon usai menggelar rapat koodinasi dengan Forkompinda di Kantor Diskominfo Tegal, Kamis (26/03).