Polisi dan pihak Kecamatan Pasar Kota membubarkan warga yang kerap berkumpul di warung kopi dan warung makan untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19. Kegiatan pembubaran ini sempat ditertawakan warga.
"Pembubaran itu kita lakukan dalam mencegah penyebaran virus Corona. Maka dari itu kita bubarkan warga yang tengah berkumpul di warung kopi maupun warung makan yang ada di terminal pasar, sesuai imbauan pemerintah agar tetap berada di rumah," kata Kapolsek Pasar Kota Jambi AKP Indar Wahyu Dwi kepada detikcom, Jumat (26/3/2020).
Dengan menggunakan pengeras suara, polisi dan pihak Kecamatan Pasar berkeliling. Mereka terlihat berteriak dengan meminta warga mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak berkumpul di luar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun imbauan tersebut malah ditertawakan dan ditanggapi dengan gurauan oleh warga yang berada di warung kopi dan warung makan di sana. Indar menilai sikap warga itu merupakan bentuk lain dari penolakan pembubaran.
"Iya kita tahu memang aksi pembubaran itu terkadang sebagian warga ada yang tidak menerima. Lantaran ada yang menganggap jika di rumah mereka mau makan apa. Candaan dan tawaan mereka, ya kita anggap sebagai bentuk penolakan saja. Namun yang namanya imbauan dalam mencegah penyebaran Corona itu mesti kita lakukan," ujar Indar.
"Namun perlahan, akhirnya warga mengerti dengan terus kita lakukan imbauan seperti sosialisasi terkait COVID-19 mereka pun kemudian membubarkan diri dari sana," sambungnya.
Sementara berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jambi saat ini, ada sebanyak 783 warga Jambi yang kini masuk status orang dalam pantauan (ODP) terkait virus Corona COVID-19. Bahkan, dari ratusan warga itu, daerah Kota Jambi merupakan yang paling banyak menjadi pasien ODP dengan total mencapai 258 orang.
Kemudian, pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus COVID-19 juga kembali bertambah sebanyak 7 kasus dengan total 21 pasien yang kini dalam perawatan di ruang isolasi RS daerah di Jambi. Lalu pasien positif virus Corona berjumlah 1 orang dan negatif berjumlah 9 orang.