Pemerintah mengimbau agar masyarakat waspada dan peduli kesehatan di tengah pandemi virus Corona, segala imbauan antisipasi agar Corona tak menyebar luas juga dilakukan. KPK menjadi salah satu lembaga negara yang menerapkan imbauan itu.
Cara KPK untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungannya itu membuat ruang khusus untuk saksi yang akan dipanggil dan diperiksa berkaitan kasus perkara yang ditangani KPK.
Model ruang khusus yang dibuat KPK itu yaitu ruang yang akan disekat oleh dinding transparan saat pemeriksaan saksi dan tersangka. Jadi, penyidik masih bisa melihat saksi atau tersangka yang diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya untuk pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang riksa yang lama, namun ditempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil dibuat terpisah dengan dinding yang transparan," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (23/3).
Ruang khusus itu nantinya dilengkapi pengeras suara dan berbagai peralatan yang dibutuhkan penyidik KPK. Para penyidik KPK juga akan dibekali standard operating procedure (SOP) terkait pencegahan virus Corona.
"Kami telah membekali dengan SOP dan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus Corona," ucapnya.
Hal ini dilakukan KPK untuk mencegah pegawainya terkena virus Corona. Untuk diketahui, total per 23 Maret 2020 pukul 12.00 WIB tercatat ada 579 kasus positif. Ada 30 orang yang sembuh secara keseluruhan dan yang meninggal 49 orang.
"Mengatur jarak secara fisik dalam konteks berkomunikasi dengan orang lain menjadi penting," tutur Yuri saat konpers data pasien Corona, Senin (23/3).