Kasus Bayi Tabung, MA Vonis 3 Dokter di RS di Menteng Tak Langgar Etik

Kasus Bayi Tabung, MA Vonis 3 Dokter di RS di Menteng Tak Langgar Etik

Andi Saputra - detikNews
Senin, 23 Mar 2020 17:31 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Foto Gedung MA: Ari Saputra
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memvonis 3 dokter sebuah rumah sakit elite di Menteng, Jakarta Pusat tidak melanggar etik. Hal itu terkait pelaporan pasien atas kasus bayi tabung yang lahir dengan menderita Edward Syndrome.

Kasus bermula saat seorang ibu inisial AKS yang tinggal di Jalan Hang Tuah, Jaksel bersama suaminya sudah menikah 3 tahun tetapi tidak mendapatkan keturunan. Pada Maret 2014, keduanya kemudian mengajukan permohonan program bayi tabung atau dalam istilah kedokteran disebut In Vitro Fertilization. Pihak Rumah Sakit kemudian menurunkan 3 dokter ahli untuk melakukan program bayi tabung itu.

Program ini berjalan untuk 28 pekan dan hasilnya AKS bisa hamil. Menurut pihak dokter kehamilan semuanya berjalan normal. Pada 8 Desember 2014, AKS melahirkan dengan cara Seksio Caesarea. Bayi lahir dengan berat 2,2 kg dan tinggi 42 cm.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan dengan electrocardiogram/EKG dan cardiotocography/CTG yang dilakukan sebelum proses persalinan, diketahui detak jantung janin yang dikandung AKS dalam keadaan normal.

Namun pada saat lahir ternyata kondisi bayi dalam keadaan tidak menangis, mengalami kesulitan bernafas, serta mempunyai bentuk telinga yang tidak utuh. Oleh karenanya, bayi kemudian dirawat di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RS itu.

ADVERTISEMENT

Pada 9 Desember 2014, melalui informasi dan penjelasan yang diberikan dokter ahli di bidang Perinatologi, pihak rumah sakit secara klinis menyatakan kepada si ibu bahwa bayi tersebut menderita Edward Syndrome. Si ibu dianjurkan untuk segera menjalani tes analisa kromosom terhadap bayi.

Hasil laboratorium menunjukkan terdapat kelebihan 1 buah kromosom 18 (trisomi 18). Yang mana kelainan ini disebut dengan Edward Syndrome.

Kelainan trisomi 18 ini terjadi secara spontan (de-novo) yang disebabkan oleh adanya nondisjunction pada proses pembelahan sel pada Meiosis 1 atau 2. Selain itu, dokter juga berpendapat bahwa kemungkinan berulangnya kejadian ini adalah sangat kecil dan tidak diturunkan dari kedua orang tua, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan kromosom terhadap si ibu.

Atas hasil bayi tabung itu, si ibu kaget karena di luar dugaan. Oleh sebab itu, ia menilai ada pelanggaran etik dari pihak rumah sakit dan dokter.

Si ibu kemudian mengadukan ketiga dokter itu ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Akhirnya, pada 2 Mei 2018 menyatakan ketiga dokter tidak ditemukan pelanggaran profesi. Keputusan serupa juga diketok oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Keputusan itu tidak diterima dan dibawa si ibu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 22 April 2019, PTUN Jakarta menolak gugatan si ibu seluruhnya. Duduk sebagai ketua majelis yaitu Adhi Budhi Sulistyo dengan anggota Baiq Yuliani dan Joko Setiono.

Majelis menyatakan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)-MKDKI merupakan lembaga independen dan otonom. Selain itu, substansi/materi hasil pemeriksaannya tidak hanya berisi tindakan hukum semata akan tetapi lebih mengarah pada aspek non-hukum seperti profesionalitas, akademis, integritas dan prinsip kehati-hatian berkaitan dengan suatu penilaian /atau pengujian berdasarkan disiplin keilmuan.

Sehingga tidak dapat diartikan adanya pelanggaran dan/atau kesalahan di bidang hukum, termasuk pada penilaian atas kemampuan (kompetensi) akademis si dokter.

Si ibu masih tidak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, pada 26 Agustus 2019, Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Lagi-lagi isi ibu tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak kasasi pemohon," demikian lansir singkat amar putusan kasasi di website MA, Senin (23/3/2020). Perkara nomor 65 K/TUN/2020 itu diketok pada 10 Maret 2020.

Halaman 2 dari 2
(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads