Sementara itu, sesuai perintah KPU Pusat, seluruh komisioner KPU daerah tetap harus masuk kantor, sambil melakukan proteksi diri agar tidak terinfeksi virus COVID-19.
"Kita diwajibkan tetap 'stand by' di kantor, sambil berusaha menjaga keselamatan diri agar tidak terinfeksi," pungkas Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
"(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Sabtu (21/3).
(mna/idh)