Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Sulawesi Tengah ditunda akibat virus Corona (COVID-19). Pilada akan ditunda hingga wabah virus Corona berakhir.
"Iya tahapan ditunda dan mungkin sampai betul -betul wabah Covid-19 berakhir dan steril," kata Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming kepada detikcom saat saat dikonfirmasi via telepon pada Minggu (22/3/2020) malam.
Keputusan penundaan itu, tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020. Senin besok, KPU Sulteng akan melaksanakan pleno terkait dengan penundaan tersebut secara resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok baru kami akan melaksanakan pleno terkait dengan penundaan ini secara resmi dan kami akan sampaikan ke publik," ucapnya.
Menurutnya Tahapan yang ditunda adalah pembentukan PPS. Selain itu, dia menyebut meskipun sebagian sudah melakukan pelantikan tetapi untuk sementara SK mereka dibekukan untuk waktu yang akan ditentukan kemudian.
Verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pemutakhiran Data Pemilih juga akan ditunda sementara waktu.
"Sesuai dengan SK KPU RI, memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," ujar Tanwir.
Seperti diketahui KPU menunda tiga tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.