Pemkot Samarinda menutup sementara tempat hiburan malam hingga bioskop. Penutupan itu merupakan langkah untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di Samarinda.
Penutupan itu dituangkan dalam surat edaran bernomor 733/0415/013.10 yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Surat tertanggal 20 Maret 2020 tersebut berisi pemberitahuan penutupan sementara tempat hiburan yang berpotensi sebagai tempat berkumpulnya banyak orang.
Adapun tempat yang ditutup di antaranya tempat hiburan malam, bioskop, rumah biliar, warnet, hingga karaoke. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairudin, mengatakan penutupan itu berlaku mulai Sabtu besok (21/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penutupan sementara tempat hiburan ini akan diberlakukan mulai esok hari, yakni Sabtu, 21 Maret 2020," kata Sugeng, seperti dilansir dari Antara, Jumat (20/3/2020).