Ketua DPRD Deli Serdang Bikin Rapat Paripurna Bahas AKD, Wakilnya Anggap Ilegal

Ketua DPRD Deli Serdang Bikin Rapat Paripurna Bahas AKD, Wakilnya Anggap Ilegal

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 20 Mar 2020 15:04 WIB
Ilustrasi kursi kosong
Foto: Ilustrasi kursi kosong (iStock)
Medan -

Polemik di DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), terkait alat kelengkapan dewan (AKD) tak kunjung usai. Kali ini, polemik kembali memanas usai Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri membuat rapat paripurna namun dianggap ilegal oleh Wakil Ketua DPRD Nusantara Tarigan.

Rapat digelar di Gedung DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (20/3/2020). Rapat ini dihadiri oleh Anggota DPRD Deli Serdang dari dua fraksi, yaitu Gerindra dan Demokrat yang berjumlah 14 orang.

Zakky mengatakan rapat ini sah karena merupakan kelanjutan rapat paripurna pada Desember 2019. Dia menyebut rapat ini juga sudah sesuai dengan arahan dari Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait paripurna tadi, itu lanjutan dari yang tertunda tanggal 16 Desember itu masuk surat Otda cepat diselesaikan makanya kita lanjutkan terjadilah paripurna itupun juga atas permintaan dari 2 fraksi, Demokrat, Gerindra itu meminta untuk segera paripurna makanya kita buat kemarin undangannya. Yang hadir tadi cuma 2 fraksi, 14 orang. Kuorum itu dihitung yang pertama," ucap Zakky.

Dia mengatakan dalam rapat ini jumlah anggota dewan dalam AKD disusun secara berimbang sesuai aturan. Menurutnya, semua fraksi sudah masuk dalam AKD yang disusun dalam rapat paripurna hari ini.

ADVERTISEMENT

"Sudah masuk semua sudah 9 fraksi, kemarin baru 6 fraksi. Makanya saya tunda. Kita akan menyurati bahwa kita sudah melakukan paripurna sesuai arahan bagaimana hasilnya biar Otda yang menilai," tuturnya.

Tonton juga Corona Merebak, DPRD DKI Pastikan Pemilihan Wagub Sesuai Jadwal :

Sementara, Nusantara menilai rapat paripurna kali ini ilegal. Dia mengatakan rapat ilegal karena nomor surat undangan itu tidak menggunakan nomor surat Sekretariat Dewan dan tidak distempel.

"Surat itu bukan nomor surat dari Seketariat DPRD Deli Serdang. Itu dinomori sendiri. Surat tidak ada stempel," ucap Nusantara.

Dia juga menunjukkan surat tersebut. Surat itu bernomor 170/328.a dan diteken oleh Zakky namun tidak ada stempel di atasnya. Dalam surat itu, disebut rapat paripurna yang digelar merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Otda nomor: 172.12/1284/OTDA tanggal 2 Maret 2020 tentang Penjelasan terkait AKD DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Nusantara juga menilai rapat tidak sah karena hanya dihadiri 14 orang dari total 50 anggota DPRD Deli Serdang. Dia mengatakan nama-nama yang dimasukkan ke dalam AKD hasil paripurna kali ini tidak berasal dari surat yang dikirim fraksi sehingga tidak sah.

"Dan pelaksanaan paripurna tidak mengikuti aturan dan mekanisme dan kehadiran dan pengambilan ke putusan tidak kuorum. Berarti paripurna ilegal," ujarnya.

Dia pun menyayangkan rapat paripurna digelar di tengah pandemi corona alias COVID-19. Dia mengatakan telah menyurati Dinkes Deli Serdang untuk menyemprot disinfektan di gedung DPRD karena ada beberapa anggota Dewan yang baru pulang dari kegiatan di bintek nasional.

"Mereka kan ikut bintek nasional. Di beberapa daerah lain mereka kan jadi ODP kan gitu. Artinya diisolasi mandiri di rumah. Ini kita pun heran mengapa nggak laksanakan itu, mereka ikut bintek nasional sudah saya telpon dinas kesehatan apakah pemerintah kabupaten Deli Serdang tidak serius menangani virus ini. Mereka ke kantor tadi tiba-tiba buat paripurna kita tahu," ucapnya.

Sebelumnya, tiga fraksi belum menyerahkan nama-nama untuk masuk AKD meski pelantikan anggota DPRD digelar pada Oktober 2019. Ketiga fraksi itu adalah Gerindra, PKS, dan Demokrat, meski belakangan PKS menyerahkan nama-nama anggotanya. Nusantara Tarigan sempat menjelaskan awal mula persoalan ini terjadi.

"Pada tanggal 13 Desember hadir dan rapat di ruangan Ketua DPRD dihadiri oleh empat pimpinan lengkap dan sembilan ketua fraksi dan sekretaris fraksi. Artinya, fraksi juga lengkap di sana," ujar Nusantara, Jumat (24/1).

Dia juga menyebut saat itu rapat paripurna dalam keadaan kuorum karena dihadiri 44 dari 50 anggota DPRD. Meski demikian, dia mengatakan ada walk out yang dilakukan di tengah rapat dan hanya menyisakan 28 orang di rapat paripurna.

Rapat terus berlanjut dan AKD terbentuk tanpa ada anggota dewan dari Gerindra, Demokrat dan PKS di dalam AKD. Gejolak terus bergulir dan Kemendagri telah meminta Gubsu Edy Rahmayadi memediasi masalah ini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads