2 Terdakwa Teror Novel Disidang, KPK Harap Jaksa Ungkap Aktor Intelektual

2 Terdakwa Teror Novel Disidang, KPK Harap Jaksa Ungkap Aktor Intelektual

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 20 Mar 2020 11:56 WIB
Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua terdakwa kasus kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan didakwa melakukan penganiayaan berat. KPK berharap jaksa penuntut umum terus berupaya maksimal mengungkap fakta-fakta bahwa ada aktor intelektual dibalik kasus tersebut.

"Harapannya di persidangan nanti jaksa penuntut umum akan terus berupaya maksimal dapat mengungkap fakta-fakta hukum bahwa perbuatan tersebut tidak hanya berhenti pada para terdakwa saat ini saja," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).



Ali berharap jaksa bisa mengungkap motif dan aktor intelektual dibalik kasus tersebut yang hingga saat ini belum terungkap. Untuk itu, KPK mengajak seluruh masyarakat agar ikut mengawal proses persidangan tersebut.

Plt Jubir KPK Ali Fikri.Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Ari Saputra)



"KPK dan masyarakat tentu akan terus mengawal seluruh proses persidangan tersebut," ucap Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Simak juga video Penyerang Novel Baswedan Segera Diboyong ke Kejaksaan:



Kedua terdakwa tersebut ialah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras.

Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras. Mereka didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Cairan air keras itu didapat Rahmat dari Pul Angkutan Mobil Gegana Polri. Menurut jaksa, Rahmat mengambil cairan tersebut setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pergi ke Pool (red: pul) Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakut, Kamis (19/3).

Halaman 3 dari 2
(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads