Dua terdakwa kasus kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan didakwa melakukan penganiayaan berat. KPK berharap jaksa penuntut umum terus berupaya maksimal mengungkap fakta-fakta bahwa ada aktor intelektual dibalik kasus tersebut.
"Harapannya di persidangan nanti jaksa penuntut umum akan terus berupaya maksimal dapat mengungkap fakta-fakta hukum bahwa perbuatan tersebut tidak hanya berhenti pada para terdakwa saat ini saja," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Ali berharap jaksa bisa mengungkap motif dan aktor intelektual dibalik kasus tersebut yang hingga saat ini belum terungkap. Untuk itu, KPK mengajak seluruh masyarakat agar ikut mengawal proses persidangan tersebut.
![]() |
"KPK dan masyarakat tentu akan terus mengawal seluruh proses persidangan tersebut," ucap Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak juga video Penyerang Novel Baswedan Segera Diboyong ke Kejaksaan:
Kedua terdakwa tersebut ialah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras.
Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras. Mereka didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cairan air keras itu didapat Rahmat dari Pul Angkutan Mobil Gegana Polri. Menurut jaksa, Rahmat mengambil cairan tersebut setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pergi ke Pool (red: pul) Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakut, Kamis (19/3).