Atas hal itu, PN Jakbar menyatakan Jerry bersalah melanggar UU Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terdakwa kepada Jerry Aurum SSN alias Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar majelis sebagaimana tertuang dalam putusan PN Jakbar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerry dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkoba. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar majelis dengan ketua Hanry Hengky Sutan dan anggota Bestman Simarmata dan Rita Elsy.
(asp/knv)