Miliki Ganja dan Ekstasi, Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Bui

Miliki Ganja dan Ekstasi, Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 18:36 WIB
Jerry Aurum Ditangkap karena Narkoba
Jerry Aurum (tengah berbaju oranye) (Rolando/detikcom)

Atas hal itu, PN Jakbar menyatakan Jerry bersalah melanggar UU Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terdakwa kepada Jerry Aurum SSN alias Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar majelis sebagaimana tertuang dalam putusan PN Jakbar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jerry dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkoba. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar majelis dengan ketua Hanry Hengky Sutan dan anggota Bestman Simarmata dan Rita Elsy.


(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads