Tak Terbukti Tipu Tomy Winata, Harijanto Karjadi Divonis Lepas

Tak Terbukti Tipu Tomy Winata, Harijanto Karjadi Divonis Lepas

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 10:08 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Tidak terima dengan putusan itu, Harijanto mengajukan banding. Siapa nyana, permohonan dikabulkan.

"Menyatakan Terdakwa Harijanto Karijadi telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, karena perbuatan tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi putusan PT Denpasar sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di mata majelis tinggi, Harijanto tidaklah melakukan penipuan. Tetapi sengketa yang timbul adalah sengketa perdata.

"Memulihkan hak Terdakwa dalam harkat serta martabatnya sebagaimana semula. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata majelis yang diketuai Zaid Umar Bobsaid dengan anggota Subyantoro dan Eka Budhi Prijanta.


(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads