Tidak terima dengan putusan itu, Harijanto mengajukan banding. Siapa nyana, permohonan dikabulkan.
"Menyatakan Terdakwa Harijanto Karijadi telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, karena perbuatan tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi putusan PT Denpasar sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di mata majelis tinggi, Harijanto tidaklah melakukan penipuan. Tetapi sengketa yang timbul adalah sengketa perdata.
"Memulihkan hak Terdakwa dalam harkat serta martabatnya sebagaimana semula. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata majelis yang diketuai Zaid Umar Bobsaid dengan anggota Subyantoro dan Eka Budhi Prijanta.
(asp/mae)