KPU pusat juga meminta petugas yang melakukan tahapan verifikasi terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk tetap menjaga jarak hingga menghindari adanya kontak langsung. Arief menuturkan, hal ini juga dilakukan untuk tahapan pemutakhiran data.
"Tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan. Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan," tuturnya.
Penuntasan tahapan Pilkada 2020 ini juga didukung Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia meminta KPU tidak buru-buru memutuskan apakah menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 atau tidak.
"Untuk sementara ini tahapan yang sudah ditetapkan berjalan saja. Namun aktivitas yang melibatkan kumpulan banyak orang, disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
"Untuk itu, KPU dan Bawaslu, saya kira perlu membuat SOP (standard operating procedure) tersendiri dalam menyikapi pandemik Corona yang sedang terjadi saat ini," imbuhnya.
Bawaslu pusat juga memberikan rekomendasi kepada KPU. Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menyusun mekanisme tahapan Pilkada 2020 yang melibatkan kontak fisik.
"Menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar-penyelenggara pemilu dan masyarakat," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara streaming lewat akun YouTube Bawaslu RI, Selasa (17/3).
Rekomendasi ini tertuang dalam surat bernomor S-0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 120, Pasal 121, serta Pasal 122. Bawaslu meminta KPU melakukan beberapa penyesuaian agar pelaksanaan pilkada tidak terganggu di tengah wabah Corona.
"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 pada penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal agar tahapan pemilihan yang kini tengah berlangsung tidak terganggu," ujar Abhan.
(zak/fas)