"Saya kira sudah beberapa kali saya sebutkan kalau dalam posisi kami, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan mengenai tadi yang bapak tanyakan, apa positif atau tidak, karena itu sepenuhnya adalah merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta Catur Laswanto dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menyatakan mereka mengubah tim penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Perubahan ini diselaraskan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Di tingkat nasional telah diterbitkan Keppres Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dalam hal ini diketuai oleh BNPB," kata Catur.
Tim Siaga COVID-19 DKI Jakarta itu kini berubah nama menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta. Keputusan perubahan tim ini berdasarkan Pergub 328-2020.
"Bahwa Tim Tanggap COVID yang telah dibentuk Pemprov DKI Jakarta diselaraskan dan disesuaikan dengan Keppres 7/2020 dan oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta," jelas Catur.
(zak/dkp)