"Di tingkat nasional telah diterbitkan Keppres Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dalam hal ini diketuai oleh BNPB," kata Catur Laswanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Tim Siaga COVID-19 DKI Jakarta, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Tim Siaga COVID-19 DKI Jakarta itu kini berubah nama menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta. Keputusan perubahan tim ini berdasarkan Pergub 328/2020.
"Bahwa Tim Tanggap COVID yang telah dibentuk Pemprov DKI Jakarta diselaraskan dan disesuaikan dengan Keppres 7/2020 dan oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta," jelas Catur.
Apa beda tim gugus tugas ini dengan tim sebelumnya? Tugasnya tetap sama, yakni memerangi penyebaran virus Corona.
"Namun secara keanggotaan mengalami perubahan," kata Catur.
"Kalau semula di tim tanggap diketuai saya, maka pada saat ini ketua gugus tugas percepatan penanganan COVID di DKI Jakarta diketuai oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yaitu dalam hal ini Bapak Sekda. Jadi Bapak Sekda di samping Sekda, beliau adalah sebagai Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah," beber Catur.
Selain itu, tim yang pada awalnya lebih banyak diisi oleh orang-orang di jajaran Pemprov DKI dan SKPD terkait, kini gugus tugas ini juga mengikutsertakan jajaran TNI, Polri, hingga Forkopimda.
"Di samping itu, gugus tugas ini juga dilengkapi ada unsur lebih luas dari masyarakat, terutama unsur-unsur yang mewakili asosiasi-asosiasi kesehatan. Kemudian juga asosiasi-asosiasi media dan kehumasan," jelas Catur. (gbr/zap)