Diadukan soal Ijazah Caleg Gerindra, 7 Komisioner KPU Sumut Disidang DKPP

Diadukan soal Ijazah Caleg Gerindra, 7 Komisioner KPU Sumut Disidang DKPP

Ahmad Arfah Fansuri - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 16:38 WIB
7 Komisioner KPU Sumut disidang DKPP (Ahmad Arfah Fansuri Lubis/detikcom)
Foto: 7 Komisioner KPU Sumut disidang DKPP (Ahmad Arfah Fansuri Lubis/detikcom)
Medan -

Tujuh komisioner KPU Sumatera Utara (Sumut) diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait masalah ijazah salah satu caleg Gerindra Pintor Sitorus. Para komisioner KPU Sumut yang diadukan itu pun menjalani sidang etik di DKPP.

Sidang digelar di Kantor Bawaslu Sumut, Medan, Senin (16/3/2020). Ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi setelah pada sidang pertama 24 Februari lalu didengar keterangan dari pengadu dan teradu.

Di awal sidang, pihak teradu sempat menyerahkan beberapa bukti dan penjelasan baru. KPU Sumut mengaku verifikasi yang dilakukan saat itu sudah seusai prosedur.



"Penjelasan tambahan kami adalah terkait dengan proses verifikasi, sekali lagi kami menegaskan bahwa proses verifikasi kami telah laksanakan sesuai ketentuan juknis KPU dan PKPU dengan melibatkan pokja dari dinas pendidikan. Ini juga membantah aduan pengadu yang mengatakan kami tidak berkoordinasi dengan pokja atau dinas pendidikan," ujar anggota KPU Sumut Benget Silitonga.

Pihak KPU juga mengatakan telah menggelar rapat pleno secara lengkap. KPU membantah seluruh aduan dari pihak pengadu.

"Pengadu yang menyebut KPU Provinsi Sumut tidak melaksanakan rapat pleno secara lengkap dan patut sehingga terdapat kesalahan pada verifikasi calon legislatif, pada hal ini menolak dan membantah aduan itu," ujar Benget.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebagai informasi, tujuh komisioner KPU Sumut diadukan oleh dua orang, yakni Tunggul Sihombing dan Lasinur H Sidabutar. Sementara ada tujuh komisioner KPU Sumut dan empat pegawai KPU Sumut yang menjadi teradu. Mereka ialah:

1. Herdensi (Ketua KPU Sumut)
2. Mulia Banurea (Anggota KPU Sumut)
3. Benget M Silitonga (Anggota KPU Sumut)
4. Syafrial Syah (Anggota KPU Sumut)
5. Ira Wartati (Anggota KPU Sumut)
6. Yulhasni (Anggota KPU Sumut)
7. Batara Manurung (Anggota KPU Sumut)
8. Kartinawati Harahap (Plt Sekretaris KPU Sumut)
9. Maruli Pasaribu (Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas)
10. Harry Dharma Putra (Kasubbag Teknis dan Hupmas)
11. Mariska Irsanya Nasution (Operator Silon)

ADVERTISEMENT


Kesebelas orang itu diadukan terkait dugaan pelanggaran kode etik saat tahapan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Legislatif terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus pada saat menjadi Bakal Calon Legislatif DPRD Dapil Sumatera Utara 9 dari Partai Gerindra.

Sebagai informasi, Pintor kini duduk di Komisi E DPRD Sumut. Dia juga pernah menjadi sorotan ketika diduga dipukul oknum polisi saat merekam demo mahasiswa tahun lalu.

Mereka diduga melanggar sejumlah aturan. Antara lain UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 17, Pasal 75 ayat(3), dan Pasal 248 ayat (2).

(haf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads