Usulan kepada Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Perppu untuk mengantisipasi pendemi Corona dinilai tidak perlu. Saat ini peraturan sudah ada dan yang harus dilakukan adalah tindakan nyata dari pemerintah melalui kebijakan atau Surat Edaran (SE).
"Usulan agar Presiden membentuk Perppu untuk menanggulangi wabah corona sangat tidak perlu. Regulasi yang dimiliki Indonesia untuk menanggulangi wabah corona yang merupakan jenis bencana non alam sudah sangat lengkap," kata ahli hukum tata negara Bayu Dwi Anggono kepada wartawan, Senin (16/3/2020).
Aturan itu tertuang dalam bentuk UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana maupun UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru yang perlu dilakukan saat ini adalah semua pejabat pemerintah baik di pusat maupun daerah bersatu mempedomani dan melaksanakan apa yang sudah diatur dalam kedua UU tersebut agar memberikan kepastian, keteraturan, keadilan dan kemanfaatan," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Adapun adanya fakta bahwa untuk peraturan pelaksana dari UU Kekarantinaan Kesehatan yang belum sempat dibentuk--pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang juga memiliki kewenangan mengatur peraturan di bawah UU-- maka bisa menindaklanjuti dengan membentuk peraturan kebijakan berupa surat edaran, pedoman atau bentuk lainnya.
"Hal ini untuk sementara waktu ini atas pertimbangan kondisi status darurat bencana yang butuh tindakan cepat," ucap Bayu.
(i) Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; (ii) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
(iii) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;
"Syarat atau ukuran objektif tersebut saat ini tidak terpenuhi mengingat UU yang mengatur soal bencana nonalam akibat wabah penyakit sudah ada dan pengaturannya juga telah memadai," cetus Bayu.
"Adapun adanya fakta bahwa belum ada peraturan pelaksanaan yang lebih teknis melalui peraturan pelaksana maka hal ini bisa diisi atau diatasi dengan membentuk peraturan kebijakan berupa edaran, pedoman, pengumuman atau lainnya yang sifatnya lebih teknis operasional," sambung Bayu.