Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan keputusan perlu-tidaknya lockdown diterapkan di Indonesia berada di tangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Doni, yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), akan memutuskan setiap langkap selanjutnya.
"Betul, dia Ketua Gugus Tugas untuk penanganan Corona, jadi dia yang akan memutuskan apakah kita perlu lockdown atau tidak dan bagaimana langkah selanjutnya," kata Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian saat dihubungi, Sabtu (14/3/2020).
Donny menjelaskan pemerintah bisa menerapkan lockdown apabila jumlah pasien positif Corona di Indonesia meningkat tajam. Selain itu, lockdown bisa dilakukan jika Indonesia perlu melakukan isolasi diri.
"Ketika outbreak-nya sedemikian parah, jumlah pasien terjangkit itu meningkat secara tajam itu dan kita merasa perlu mengisolasi diri sendiri, tapi sekarang kita belum melihat keperluan itu, meskipun tak menutup kemungkinan," ujar Donny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Tetapkan Penyebaran Virus Corona Jadi Bencana Non-Alam:
Tolok ukur penerapan lockdown didasari protokol penangan virus Corona dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Wewenang penanganan virus Corna telah diambil oleh Gugus Tugas yang diketuai oleh Doni Monardo.
"Yang punya parameternya saya kira Kemenkes, berdasarkan protokol WHO, yang jelas ada parameternya. Sekarang yang mengambil keputusan itu adalah Ketua Gugus Tugas Pak Doni Monardo karena dia mengambil alih wewenang mengatasi wabah COVID-19," imbuh Donny.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga kini belum memberlakukan lockdown terkait adanya pandemi virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Kemenkes menegaskan lockdown bukan pilihan untuk saat ini.
"Lockdown bukan pilihan, untuk saat ini bukan pilihan," kata Dirjen P2P Kemenkes sekaligus juru bicara pemerintah dalam penanganan virus Corona, Achmad Yurianto, di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3).