UU Lindungi Pemda Ungkap Lokasi Sebaran Corona, Pemkot Bogor Serahkan ke Pusat

UU Lindungi Pemda Ungkap Lokasi Sebaran Corona, Pemkot Bogor Serahkan ke Pusat

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 14 Mar 2020 09:36 WIB
RSHS Bandung melakukan simulasi penanganan pasien suspect corona, Jumat (6/3/2020). Simulasi itu untuk menunjukkan kesiapan RSHS dalam menangani pasien suspect corona.
Ilustrasi (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bogor -

Pemkot Bogor menyerahkan sepenuhnya masalah diagnosa virus COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan RI, termasuk soal pengungkapan lokasi sebaran virus Corona. Padahal, Pemda dilindungi UU Kesehatan agar memberikan informasi ke masyarakat tentang penyebaran virus Corona.

"Untuk diagnosa COVID-19 itu dipegang Kementerian Kesehatan ya, dari pusat semuanya kita pun juga tidak tahu, itu sangat confidential, terus menyangkut kode etik untuk tidak membuka rahasia pasien ataupun identitas diagnosa," ujar Plt Kadinkes Pemkot Bogor Sri Nowo Retno ketika dihubungi detikcom, Jumat (13/3/2020).

Pemkot Bogor mengaku tak tahu dimana saja pasien positif Corona tinggal. "Sampai saat ini pasien COVID-19 kita tidak tahu dimana yang tahu dipegang oleh Kementerian Kesehatan," kata Sri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan lacak jejak alias tracing pasien positif Corona, Pemkot Bogor serahan sepenuhnya ke Kemenkes.

"Kita juga nggak dilibatkan jadi semua dipegang penuh oleh pusat. Untuk tracing juga tidak dilibatkan karena dipegang oleh Kementerian Kesehatan pusat ya," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 155, Pemda diminta aktif mengumumkan ke masyarakat daerah-daerah mana saja yang menjadi sumber penularan penyakit.

"Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan," bunyi Pasal 155 ayat 1.

(isa/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads