"Terindikasi ada beberapa negara, yaitu Iran, kemudian Italia, kemudian Korea, di mana di ketiga negara ini ada lonjakan yang signifikan terjadi di tiga negara ini. Oleh karena itu, dikeluarkan kembali yang saya sebut tadi, yaitu Peraturan Menkum HAM Nomor 7, perluasan daripada yang Mainland China tadi menjadi ditambah 3 negara. Jadi China, Iran, Italia, dan Korea Selatan," kata Plh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Jhoni Ginting dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Jhoni menegaskan tak semua wilayah dari 3 negara tersebut dilarang masuk ke RI. Ada kota-kota khusus yang masuk dalam daftar.
Untuk Iran, kota yang dilarang adalah Teheran, Qom, dan Gilan. Adapun kota-kota di Italia yang dilarang adalah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Pidemont. Sedangkan kota di Korea Selatan yang dilarang ialah Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Untuk WNI yang telah melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut, terutama kota-kota yang mendapat atensi dari pemerintah, WNI tetap boleh masuk RI. Namun para WNI yang dimaksud ini bakal menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan saat tiba di Indonesia.
"Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut, terutama dari wilayah yang saya sebutkan tadi, itu tidak dilarang masuk kembali ke negaranya sendiri, tetapi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara pada saat tiba di Indonesia. Frontline-nya KKP, Kantor Kesehatan Pelabuhan," jelas Jhoni Ginting.
Peraturan ini berlaku sejak 8 Maret pukul 00.00 WIB. "Kebijakan ini bersifat sementara juga dan akan dievaluasi sesuai perkembangan yang ada," jelas Jhoni.
Simak Juga Video "Banyak WNI Tertular Corona di Luar Negeri, Mana Saja?"
[Gambas:Video 20detik] (gbr/fjp)