Pasien Corona Kasus 06 dan 14 Boleh Pulang, RSUP: Tak Ada Pengawalan Khusus

Pasien Corona Kasus 06 dan 14 Boleh Pulang, RSUP: Tak Ada Pengawalan Khusus

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 13:18 WIB
Virus corona telah mewabah di China sejak Desember 2019 lalu. Hingga kini, tim medis terus berjuang untuk menangani pasien yang terjangkit virus corona.
Foto: AP Photo
Jakarta - Pasien Corona kasus 96 dan 14 sudah dinyatakan sembuh dan akan segera pulang. Pasien ini akan pulang setelah beberapa hari dirawat di RSUP Persahabatan. Begini prosedur pemulangan mereka berdua.

Tim Penanganan Covid-19 Erlinda Burhan mengatakan, pasien ini sudah dinyatakan sembuh setelah hasil tes terakhir mereka negaif. Dia mengatakan, tak ada pengawalan khusus untuk kepulangan mereka.

"Pasien Covid-19 kasus 06 dan 14 ini sudah dinyatakan sembuh artinya sudah sembuh. Tak ada pengawalan khusus," ujar Erlinda dalam konferensi pers di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2020).

Dia mengatakan, pihak rumah sakit akan memberikan pembekalan berupa edukasi terhadap pasien tersebut. Dia menegaskan 2 orang itu harus tetap memperhatikan stamina dan daya tahan tubuh.

"Jadi kita tetap menekankan agar mereka menjaga kesehatan, imunitas, makan cukup dan bergizi, istirahat cukup, jangan merokok. Jangan bepergian, dilarang dulu. Istriahat dulu di rumah. Paling aman 14 hari. Istirahat di rumah dan jaga kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ada 2 pasien virus Corona yang sembuh, yaitu kasus 06 dan kasus 14. Dua pasien yang sembuh itu akan disiapkan untuk dipulangkan. Dengan rincian itu, saat ini pasien yang masih positif berjumlah 31 orang.

(zlf/fjp)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads