Tangan Terbuka Pimpinan KPK yang Digugat Gegara Belum Cukup Usia

Round-Up

Tangan Terbuka Pimpinan KPK yang Digugat Gegara Belum Cukup Usia

tor - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 21:31 WIB
Komisi III DPR hari ini memulai uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon pimpinan KPK. Salah satu yang diuji adalah Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Nurul Ghufron santai saja meski nasibnya sebagai Pimpinan KPK dipertanyakan. Duduk perkaranya berkaitan dengan usianya yang 45 tahun dikaitkan dengan UU KPK baru yang mensyaratkan usia minimal Pimpinan KPK 50 tahun.

Sebenarnya usia minimal Pimpinan KPK diatur 40 tahun, tapi itu dalam UU KPK lama. UU KPK baru berlaku sejak 17 Oktober 2019, sedangkan Ghufron baru dilantik resmi sebagai Pimpinan KPK pada 20 Desember 2019.

Logika itu yang mendasari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk menggugat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Ghufron menjadi Pimpinan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Koalisi itu berencana melayangkan gugatan itu pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tim advokasi Undang-Undang KPK akan menggugat Keppres dari Saudara Nurul Ghufron," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana, Rabu (11/3/2020).

Atas rencana itu, KPK menghormati langkah hukum itu. Namun KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan Ghufron sudah melalui proses seleksi yang sah.

"Kita tahu pada 17 Juni 2019 telah dimulai pendaftaran calon pimpinan KPK oleh pansel dan telah menghasilkan 10 orang calon pimpinan KPK yang selanjutnya oleh Presiden disampaikan kepada DPR dan DPR kemudian telah memilih lima orang yang selanjutnya disampaikan kembali kepada Presiden pada 16 September 2019," kata Ali.

"Terlebih setelah Presiden menerbitkan surat keputusan (SK) dan kalau kita lihat di konsideran SK tersebut dicantumkan fatwa Mahkamah Agung (surat nomor: 333/KMA/HK.00.5/11/2019 tanggal 12 November 2019), maka tentu saja SK tersebut dapat menjadi dasar bagi Nurul Ghufron menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK," imbuhnya.

Sementara itu, Ghufron sendiri tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Dia memberikan istilah lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran.

"Sudah saya tanggapi kok bahwa kami menghormati dan kami kalau merasa memang penting kami menghormati. Silakan saja," kata Ghufron.

"Biar nanti proses hukum yang akan membuktikan benar-tidaknya. Kami menganggap lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads