Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan menggugatan Keppres pengangkatan Nurul Ghufron menjadi pimpinan KPK ke PTUN karena dinilai belum cukup umur. Menanggapi itu, KPK menghormati upaya langkah hukum yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi itu.
"Tentunya kami memberikan taggapan bahwa KPK menghormati langkah hukum oleh siapapun terkait dengan rencana gugatan ke PTUN tersebut sepanjang memang memiliki legal standing gitu ya dari pemohon tentunya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.
Meski demikian, Ali menjelaskan pemilihan Nurul Ghufron menjadi pimpinan KPK telah melalui serangkaian proses mulai dari Pansel hingga DPR. Ia mengatakan proses seleksi pimpinan KPK saat itu masih mengacu pada Undang-Undang (UU) KPK yang lama yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang KPK yang lama saat itu UU Nomor 30 Tahun 2002 karena kita tahu pendaftaran itu kan di mulai sekitar tanggal 17 Juni 2019 untuk pimpinan KPK yang saat itu. Kemudian setelah melalui serangkaian seleksi ada 10 orang yang dilakukan seleksi di DPR dan kemudian kita tahu tanggal 16 September 2019 ada terpilih 5 orang salah satunya adalah Pak Nurul Ghufron. Dengan demikian maka tentunya pemilihan Pak Nurul Ghufron selaku sebagai salah satu pimpinan KPK periode 2019-2023 tentunya telah selesai dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," ujarnya.
Ia lalu menyebut pada 17 Oktober 2019, terbit Undang-Undang KPK yang baru hasil revisi yakni UU Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga menurut Ali, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau UU KPK yang lama tersebut tentu tidak dapat diberlakukan surut.
Selain itu, menurut Ali, dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Itu terdapat fatwa Mahkamah Agung terkait kedudukan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK. Ali mengatakan pengangkatan Nurul Ghufron menjadi pimpinan KPK sudah sah.
"Saya kira sudah sangat jelas di situ bahwa kemudian pengangkatan dari Pak Nurul ghufron tentunya sudah sudah sah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada baik melalui proses di pansel ketika sampai kemudian di SK presiden yang bisa dicantumkan fatwa dari Mahkamah Agung. Jadi nilai yang menjadi dasar dari untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK hingga saat ini," tutur Ali.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait Keppres pengangkatan Nurul Ghufron menjadi pimpinan KPK. Alasannya, Ghufron belum cukup umur. Saat dilantik, usianya baru 45 tahun. Padahal, UU KPK menyaratkan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.
"Kita tim advokasi Undang-Undang KPK akan menggugat Keppres dari saudara Nurul Ghufron," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (11/3).
"Mungkin pekan depan kita akan melayangkan gugatan terhadap pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan.
Pengangkatan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK dilakukan berdasarkan pada Keppres Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Kurnia, Keppres tersebut bertentangan dengan UU KPK baru hasil revisi.
Kurnia mengatakan Ghufron seharusnya tidak bisa dilantik sebagai pimpinan KPK, karena dalam Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun, sedangkan umur Nurul Gufron saat dilantik baru 45 tahun (lahir 22 September 1974).
Secara logika, kata Kurnia, pelantikan Nurul Ghufron seharusnya mengacu pada UU KPK yang baru, karena UU tersebut telah disahkan pada 17 Oktober 2019, sementara Ghufron baru dilantik pada 20 Desember 2019.
Tonton video Hasto Diperiksa KPK Terkait Barang Bukti Elektronik: